Minggu, 24 Mei 2015

Aturan Dalam Pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota

 Aturan Dalam Pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota
Salah satu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota adalah mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Maka pada tanggal 14 November 2014 pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa presiden bertugas untuk melantik Gubernur. Jika Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur  dilaksanakan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Pernyataan tersebut tertuang pada pasal 3 Perpres ini. Baca juga : Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Sedangkan untuk pejabat yang melantik Bupati dan Walikota adalah Gubernur. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur. Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan Bupati dan Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam (Menteri Dalam Negeri).
Untuk tata cara pelantikan Gubernur, dimana tempat pelantikan dilaksanakan di Ibukota  Negara. Sementara pelantikan untuk Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Selain tempat pelantikan, dalam perpres ini mengatur tentang pengucapan sumpah janji jabatan yang mana berbunyi sebagai berikut.
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Berikut susunan acara pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota :
1)      Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2)      Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati atau Walikota
3)      Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik
4)      Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan
5)      Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati atau Walikota oleh Pejabat yang melantik
6)      Kata-kata pelantikan oleh Pejabat yang melantik
7)      Penandatanganan Pakta Integritas
8)      Sambutan pejabat yang melantik
9)      Pembacaan doa
10)  Penutupan

Selain tata cara pelantikan kepala daerah diatas, pada perpres ini juga memuat tata cara serah terima jabatan, perlengkapan dalam acara pelantikan dan undangan pada acara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar