Minggu, 01 Maret 2015

Penjelasan 8 (Delapan) Standar Pendidikan

Apa tujuan dari Standar Nasional Pendidikan? Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta teradaban bangsa yang bermartabat.

Standar Nasional Pendidikan meliputi ; Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.

Secara terperinci, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
  2. Bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  3. Untuk disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global.
Adapun penjelasan dari masing-masing standar nasional pendidikan sebagai berikut :

1. Standar Isi

Dalam pengembangannya, Standar Isi telah dikembangkan oleh BNSP dan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk suatu pendidikan dasar dan menengah.Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai komptensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2. Standar Proses

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan, hal ini sebagaimana yang dicantumkan dalam PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6. Cakupan dalam Standar Proses adalah sebagai berikut :
  • Perencanaan Proses Pembelajaran
  • Pelaksanaan proses pembelajaran
  • Penilaian hasil pembelajaran
  • Pengawasan proses pembelajaran

3. Standar Kompetensi Lulusan

Apa yang dimaksud dengan SKL ? SKL atau Standar Kompetensi Lulusan adalah bagian dari Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Fungsi utama SKL yaitu : kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, serta arah peningkatan kualitas pendidikan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Apa dan bagaimana fungsi dari Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan? Standar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteri pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
 
Siapa yang dimaksud dengan pendidik? Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Apa yang dimaksud dengan Standar Sarana dan Prasarana? Standar ini merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekspresi serta sumber belajar lainnya.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi :
  • Perencanaan program sekolah/madrasah
  • Pelaksanaan rencana kerja sekolah
  • Monitoring dan evaluasi
  • Kepemimpinan Sekolah/madrasah; dan
  • Sistem informasi manajemen
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
Apa dan bagaimana fungsi dari Standar Pembiayaan Pendidikan? Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Dalam rinciannya biaya operasional terdiri dari biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, sedangkan evaluasi pendidikan adalah pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Demikian rincian dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang harus ada dan dilaksanakan di lembaga pendidikan dasar dan menengah. Semoga penjelasan mengenai delapan standar nasional tersebut dapat menjadi acuan, referensi bagi anda yang kesehariannya berada di dunia pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar