Kemendikbud akan mempercepat sertifikasi guru. |
Sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember 2015. Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kemendikbud, Khalid Fathoni, jika pihaknya tidak mampu melaksanakan amanah tersebut, maka Kemendikbud dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut.
Baca juga: Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi
"Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU," kata Khalid yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (31/05/15).
Jika Kemendikbud menggunakan proses sertifikasi formal masih melalui lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK), maka kemungkinan besar amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ada rencana percepatan dengan melihat dedikasi guru.
Kholid mencontohkan, seorang guru yang sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali namun tidak lulus. Maka akan dilihat rekam jejaknya seperti apa. Jika dedikasinya bagus, maka guru tersebut berhak mendapat sertifikat pendidik.
Namun, jika memang guru tersebut masih harus mengikuti pelatihan, maka masa pelatihan untuk mendapat sertifikat pendidik itu diperpendek karena sisa waktu pelatihan sudah tergantikan dengan dedikasinya semasa guru mengajar.
Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru. Jika seandainya sampai Desember nanti masih ada guru yang belum tersertifikasi.
"Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya Perppu atau apa. Tetapi semua perubahan kebijakan itu masih sedang kita bahas," kata Khalid. [SekolahDasar.Net | 31/05/2015]
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/05/tak-mau-melanggar-uu-sertifikasi-guru-dpercepat.html#ixzz3cALBVaQD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar