Sabtu, 30 Mei 2015

Lirik Lagu Taubat Nineball Penuh Ibrah

Lirik Lagu Taubat - Nineball

Tak terasa waktu berlalu hidup penuh dengan dosa
Nista yang selama ini menyelimutiku
Hari ini aku teguhkan tuk temukan jalan hidupku
Selama aku masih diberi umur yang panjang

Allah adalah tuhanku, Muhammad adalah nabiku
Al Qur'an lah kitabku, Islam adalah agamaku
Hari ini aku teguhkan tuk temukan jalan hidupku

Selama aku masih diberi umur yang panjang

Allah adalah tuhanku, Muhammad adalah nabiku
Al Qur'an lah kitabku, Islam adalah agamaku
Tak ada kata terlambat tuk bertaubat di hadapNya
Selama aku bernafas Allah kan selalu di hatiku

Allah adalah tuhanku, Muhammad adalah nabiku
Al Qur'an adalah kitabku, Islam adalah agamaku
Tak ada kata terlambat tuk bertaubat di hadapNya
Selama aku bernafas Allah kan selalu di hatiku

(Allah adalah tuhanku, Muhammad adalah nabiku)
Al Qur'an lah kitabku, Islam adalah agamaku
Tak ada kata terlambat tuk bertaubat di hadapNya
Selama aku bernafas, selama aku bernafas Allah kan selalu di hatiku


Sumber : http://www.liriklagumuzika.com/2015/01/lirik-lagu-taubat-nineball.html#ixzz3bbUjRfXx

Rabu, 27 Mei 2015

Jadwal Tes CPNS 2015

Jadwal Tes CPNS 2015

Tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 baik dari pelamar umum maupun honorer kategori dua (K2) rencananya akan digelar bulan Agustus mendatang. Pemerintah menargetkan akhir Juli formasi CPNS sudah diumumkan ke masyarakat umum.

Baca juga: Persiapkan, Tes CPNS Untuk Honorer Dibuka Lagi 

Menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo, jadwal tes CPNS itu sesuai dengan keinginan MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi.

"Kalau Pak Menteri menginginkan tes sekitar Agustus, makanya dalam beberapa bulan tersisa ini kami melakukan kerja ekstra agar penetapan formasi bisa dilaksanakan sesuai jadwal," kata Djoko yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (12/05/15).

Saat ini, pemerintah masih menunggu penetapan kuota CPNS secara nasional untuk kemudian menetapkan jatah masing-masih instansi. Selain itu tetapkan jabatan mana saja yang akan dibuka formasinya. Pemerintah menargetkan penetapan formasi CPNS rampung Juli mendatang.

"Kalau Menkeu sudah keluarkan surat persetujuan di bulan ini, kemungkinan Juni sudah bisa dikeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi. Setelah itu penetapan formasi akhir Juni sampai Juli. Akhir Juli pengumuman pengadaan dan Agustus dites, " kata Djoko.

Kalaupun misalnya tidak sesuai dengan target, pemerintah memastikan tahun ini tetap akan digelar tes seleksi CPNS. Pemerintah tetap akan melaksanakan tes bagi calon abdi negara ini sebelum Desember. Sebab, batas pengadaan CPNS 2015 adalah akhir tahun. [SekolahDasar.Net | 12/05/2015]

Sumber: http://www.sekolahdasar.net

Tunjangan dan Fasilitas Bagi Guru Terpencil

Tunjangan dan Fasilitas Bagi Guru Terpencil
Pemerintah menjanjikan tunjangan fungsional dan asuransi bagi para guru yang siap ditempatkan ke pelosok Indonesia. Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melepas 798 Guru Garis Depan (GGD) yang akan dikirim ke daerah pedalaman Indonesia (25/05/15).

“Juga tentu saja kita ingin agar nanti ada peningkatan jaminan hidup yang memadai bagi para guru yang ditugaskan di tempat-tempat terpencil dengan memberikan sebuah tunjangan fungsional. Pemberian asuransi yang menjamin keamanan dan keselamatan,” kata Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru

Menurut Jokowi, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan pendidikan, pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah, yang terutama sudah diidentifikasi sebagai wilayah yang tingkat dan pelayanan pendidikannya masih rendah dan kurang baik.

Para guru yang akan bertugas di daerah terpencil diminta untuk tidak lupa memberikan pendidikan karakter mental yang baik bagi para peserta didik. Mereka juga harus mempunyai sebuah kebanggaan sebagai anak Indonesia.

798 guru angkatan pertama Program GGD ini adalah hasil seleksi dari alumni Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T) yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)-SM3T dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

GGD merupakan komitmen pemerintah berupa penempatan guru jangka panjang di daerah terpencil. Ini mengubah kebijakan bahwa guru terbaik berasal dari daerah asal menjadi guru terbaik adalah yang kompetensinya baik serta bisa ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. [SekolahDasar.Net | 26/05/2015] 



Sumber: http://www.sekolahdasar.net

Minggu, 24 Mei 2015

Aturan Dalam Pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota

 Aturan Dalam Pelantikan Gubernur, Bupati/Walikota
Salah satu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota adalah mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Maka pada tanggal 14 November 2014 pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa presiden bertugas untuk melantik Gubernur. Jika Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur  dilaksanakan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Pernyataan tersebut tertuang pada pasal 3 Perpres ini. Baca juga : Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Sedangkan untuk pejabat yang melantik Bupati dan Walikota adalah Gubernur. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur. Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan Bupati dan Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam (Menteri Dalam Negeri).
Untuk tata cara pelantikan Gubernur, dimana tempat pelantikan dilaksanakan di Ibukota  Negara. Sementara pelantikan untuk Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Selain tempat pelantikan, dalam perpres ini mengatur tentang pengucapan sumpah janji jabatan yang mana berbunyi sebagai berikut.
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Berikut susunan acara pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota :
1)      Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2)      Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati atau Walikota
3)      Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik
4)      Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan
5)      Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Bupati atau Walikota oleh Pejabat yang melantik
6)      Kata-kata pelantikan oleh Pejabat yang melantik
7)      Penandatanganan Pakta Integritas
8)      Sambutan pejabat yang melantik
9)      Pembacaan doa
10)  Penutupan

Selain tata cara pelantikan kepala daerah diatas, pada perpres ini juga memuat tata cara serah terima jabatan, perlengkapan dalam acara pelantikan dan undangan pada acara tersebut.

Sumpah Aparat Kepolisian dalam Pelantikan

DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH / BERJANJI : 
BAHWA SAYA, UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, AKAN SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PANCASILA, UNDANG - UNDANG DASAR TAHUN 1945 , TRI BRATA, CATUR PRASTYA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SERTA PEMERINTAH YANG SAH. 

BAHWA SAYA, AKAN MENTAATI SEGALA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MELAKSANAKAN KEDINASAN DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIPERCAYAKAN KEPADA SAYA DENGAN PENUH PENGABDIAN, KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB.

BAHWA SAYA, AKAN SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN NEGARA, PEMERINTAH DAN MARTABAT ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SERTA AKAN SENANTIASA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA DARI PADA KEPENTINGAN SAYA SENDIRI, SESEORANG ATAU GOLONGAN.


BAHWA SAYA, AKAN MEMEGANG RAHASIA SESUATU YANG MENURUT SIFATNYA ATAU MENURUT PERINTAH HARUS SAYA RAHASIAKAN.
BAHWA SAYA, AKAN BEKERJA DENGAN JUJUR, TERTIB, CERMAT DAN BERSEMANGAT UNTUK KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN TIDAK AKAN MENERIMA PEMBERIAN BERUPA HADIAH DAN / ATAU JANJI - JANJI BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG ADA KAITANNYA DENGAN PEKERJAAN SAYA

Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

SUMPAH JANJI PNS
(Pasal 26 UU No. 8/1974)
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Cara Memaknai dan Mengamalkan Dasa Darma Pramuka

Pengertian Makna Dasa Dharma Pramuka untuk Siswa SD Siswa SMP Tingkatan Penggalang
Dasa Darma PRAMUKA
Pramuka Itu :
1 Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2 Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia

3 Patriot yang sopan dan ksatria

4 Patuh dan suka bermusyawarah

5 Rela menolong dan tabah


6 Rajin, terampil dan gembira

7 Hemat, cermat dan bersahaja

8 Disiplin, berani dan setia

9 Bertanggung jawab dan dapat dipercaya

10 Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan



Pengertiannya :

a. Dasa Darma adalah ketentuan moral Pramuka atau watak Pramuka. Dasa Darma Pramuka itu berarti sepuluh tuntunan tingkah laku bagi Pramuka Indonesia yang berisi penjabaran Pancasila, agar para Pramuka dapat mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.



I.  Takwa kepada Tuhan Yang maha Esa :

1) Bersikap cinta dan kasih sayang, setia, patuh, adil, jujur dan suci.

2) Melaksanakan ibadah menurut agamanya.

3) Memperingati hari-hari besar agama.

4) Menghormati orang yang beragama lain.

5) Mengikuti ceramah-ceramah keagamaan.

6) Menghormati orang tua.



II. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia :

1) Mencintai segala macam tumbuh-tumbuhan dan hewan. Mengenal berbagai jenisnya, sifat-sifatnya dan manfaatnya.

2) Tidak mementingkan diri sendiri.

3) Menghargai orang lain.

4) Mengaku saudara kepada Pramuka lain (sedunia).



III. Patriot yang sopan dan ksatria :

1) Menjadi putra tanah air yang siap berbakti dan Siaga membela ibu pertiwi.

2) Menghormati dan memahami lambang negara, bendera Sang Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

3) Memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (kekeluargaan, gotong royong, ramah tamah, dan religius).

4) Mengenal adat istiadat suku-suku bangsa di Indonesia.

5) Selalu membela yang lemah dan yang benar.

6) Membiasakan diri mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.

7) Hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin.



IV.  Patuh dan suka bermusyawarah :

1) Menepati janji.

2) Mematuhi peraturan.

3) Menghargai pendapat orang lain.

4) Merumuskan kesepakatan dengan memperhatikan kepentingan orang banyak.

5) Membiasakan bermusyawarah sebelum melakukan kegiatan.



V. Rela menolong dan tabah :

1) Cepat menolong kecelakaan tanpa diminta.

2) Memberi tempat di tempat umum kepada wanita dan orang tua.

3) Membiasakan diri mengatasi masalah-masalah.

4) Pantang mundur menghadapi kesulitan.



VI. Rajin, terampil dan gembira :

1) Membiasakan membaca buku-buku yang bermanfaat.

2) Membiasakan untuk menyusun dan menepati jadwal yang dibuat.

3) Bekerja menurut manfaat.

4) Tidak terlalu cepat menegur, mengkritik, dan menyalahkan.

5) Bergembira dalam setiap usaha.

6) Tidak menunda-nunda pekerjaan sampai besok.

7) Memilih jenis keahlian yang sesuai dengan bakat.

 Tidak cepat puas dalam menyelesaikan pekerjaan.

9) Tidak menolak segala tugas yang diberikan padanya.



VII. Hemat, cermat dan bersahaja :

1) Menggunakan waktu dengan tepat.

2) Tidak ceroboh.

3) Berpakaian sederhana tidak berlebih lebihan.

4) Menghemat listrik, air, uang sehingga tidak terbuang percuma.

5) Membiasakan untuk menabung.



VIII. Disiplin, berani, dan setia :

1) Berusaha untuk mengendalikan diri.

2) Mentaati peraturan.

3) Menjalani ajaran dan ibadah agama.

4) Belajar untuk menilai kenyataan, bukti, dan kebenaran informasi.

5) Patuh dengan pertimbangan dan kenyakinan.



IX.  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya :

1) Segala yang diperintahkan, dilakukan dengan tanggung jawab penuh.

2) Berani bertanggung jawab atas sesuatu tindakan yang diambil dalam hal tugas yang tidak dapat atau sulit dikerjakan.

3) Tidak akan mengelakkan tanggung jawab dengan alasan yang dicari-cari.

4) Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain terutama yang menyangkut uang, materi, dan lain-lain.

5) Apa yang dikatakan bukan suatu karangan yang dibuat-buat.

6) Dalam menerima tugas, pasti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

7) Dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan berbuat sesuatu yang tidak baik, meskipun tidak ada orang yang tahu atau yang mengawasinya.

  Selalu menepati waktu yang telah ditentukan.



X.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan :

1) Selalu melihat dan memikirkan sesuatu pada segi baiknya atau hikmahnya dan tidak terlintas sama sekali pemikiran ke arah tidak baik.

2) Setiap apa yang telah dikatakan itu benar, jujur serta dapat dipercaya dengan tidak menyinggung perasaan orang lain.

3) Sebagai akibat dari pikiran dan perkataan yang suci, seorang Pramuka harus sanggup dan mampu berbuat yang baik dan benar untuk kepentingan negara, bangsa, agama dan keluarga.

4) Dengan selalu melakukan pikiran , perkataan, dan perbuatan yang suci akan menimbulkan pengertian dan kesadaran menurut siratan jiwa Pramuka.


Cara Mudah Memahami dan Mengamalkan Tri Satya

Cara Mudah Memahami dan Mengamalkan Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3. Menepati Dasa Dharma

Pengertiannya :
a. Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus dtepat.
b. Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
c. Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
d. Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
e. Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.

f. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.

Cara Mudah Memahami Pancasila

Pancasila : Penjelasan sila-sila

1.      Sila ketuhana yang maha esa

Inti sila ketuhanan yang mahaesa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro)

Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Disis lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya.

Maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusi adapun keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan.

Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang mahaesa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara

2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab

Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social.

Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan . maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara serasi, harmonis dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri dan makhluk tuhan.

3.      Sila persatuan Indonesia

Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi , merupakan suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk dan susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. Kesuaian Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia, pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah, satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara, bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini

Dalam kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu. Oleh karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan negaranya, baik bentuk Negara, penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum, rakyat dan lain sebagainya harus sesuai dengan hakikat satu serta konsekuensinya harus senantiasa merealisakan kesatuan dan persatuan. Dalam pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan ini bukan hanya sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa bersifat dinamis yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada hakekatnya berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan.

4.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Inti sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara.

Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian , mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi si=osial ekonomi.

Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok Negara adalah manusia yang bersifat monodualis sedangkan rakyat pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusai. Oleh karena itu kesesuaian Negara dengan hakikat rakyat ini berkaitan dengan sifat Negara kita, yaitu Negara demokrasi monodualis, yang berarti demokrasi yang sesuai dengan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social dalam suatu kesatuan dwitunggal, dalam keseimbangan dinamis yang selalu sesuai dengan situasi, kondisi dan keadaan zaman. Dalam pelaksanaannya demokrasi monodualis ini juga bersifat kekeluargaan yaitu prinsip hidup bersama yang bersifat kekeluargaan.

5.      Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.

Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional)

Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
1.      Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
2.      Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
3.      Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.

Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.